(oleh : Harimintadji)
Meskipun peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk telah diselenggarakan
untuk kali yang ke 11 sejak ditetapkan pada tahun 1993, ternyata masih
banyak warga masyarakat Nganjuk yang belum memahami dan kurang menyadari
arti pentingnya acara tersebut. Itu terbukti dari menurun dan kurangnya
greget dalam menyambut datangnya peristiwa bersejarah setiap tanggal 10
April. Sementara itu masih banyak ditemui adanya pandangan yang berbeda
mengenai waktu/tanggal dan alasan dalam menetapkan Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk. Pada spanduk masih banyak terbaca adanya perbedaan seperti :
Hari Jadi Kota Nganjuk, Hari Jadi Nganjuk dan Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk.
Beberapa versi pandangan yang berkembang adalah, sebagai berikut :
A. Kelompok pandang pertama :
Sebagian warga Nganjuk berpendapat untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk seharusnya berdasarkan waktu kapan di daerah ini mulai ada suatu
lembaga pemerintahan yang berstatus : Kabupaten. Pikiran tersebut ada
benarnya, oleh karena yang dicari memang saat kapan lahirnya institusi
yang bernama : Kabupaten Nganjuk. Namun demikian kenyataan menunjukkan
bahwa banyak sekali kesulitan untuk menentukan waktu yang diinginkan
karena sangat minimnya bukti yang memiliki akurasi tinggi dan dapat
dipertanggungjawabkan. Disamping itu banyak hal yang dapat diperdebatkan
seperti : Kabupaten Nganjuk yang mana, sebelum atau sesudah Indonesia
merdeka; bagaimana dengan keberadaan Kadipaten Pace (1568) atau
Kadipaten Pace dan Kadipaten Kertosono setelah adanya perjanjian Gianti
1755; bagaimana pula dengan Kabupaten Berbek? Selanjutnya masih perlu
pula dipertanyakan keberadaan Kabupaten Nganjuk (1811) ketika di Nganjuk
terdapat 4 (empat) kabupaten yaitu: Berbek, Godean, Nganjuk dan
Kertosono; bagaimana pula status Kabupaten Nganjuk pada 1830-1852 yaitu
setelah Kabupaten Godean bergabung kembali dengan Kabupaten Berbek
(1830). Sementara itu sebutan Kabupaten Nganjuk pernah tidak dipakai
yaitu ketika menjelang tahun 1852 terjadi penggabungan wilayah Nganjuk
dan Kertosono dengan Kabupaten Berbek menjadi Kabupaten Berbek.
Demikian banyak kesulitan dan kendala yang dihadapi sehingga tidak pas
dan kurang dapat apabila Hari Jadi Kabupaten Nganjuk ditentukan
berdasarkan waktu kapan lembaga pemerintahan tersebut mulai ada.
B. Kelompok pandang kedua :
Mereka yang berpendapat penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk seharusnya
berdasarkan waktu sejak kapan : Nganjuk mulai dikenal sebagai nama
daerah ini. Apabila pendapat tersebut dijadikan acuan, dapat dipastikan
akan menemui kesulitan besar dalam menentukan saat yang tepat bagi hari
lahirnya daerah ini. Mengapa demikian? Oleh karena, kata Nganjuk
bukanlah merupakan kata baku/asli akan tetapi suatu kata yang merupakan
hasil proses perubahan morphologi bahasa, yang menjadi ciri khas dan
struktural bahasa Jawa, yaitu kata Anjuk setelah mendapat tambahan huruf
sengau “Ng” berubah menjadi Nganjuk.
C. Kelompok pandang ketiga :
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum lokasi pusat pemerintahan Kabupaten
Nganjuk ada pada posisi seperti sekarang ini, pusat pemerintahan ada di
kota Berbek. Artinya telah terjadi suatu proses perpindahan ibukota
Kabupaten dari Berbek menuju kota Nganjuk, yaitu pada hari Sabtu Kliwon
tanggal 21 Agustus 1880. Hari dan tanggal itulah yang dianggap oleh
sebagian warga masyarakat Nganjuk sebagai waktu yang tepat untuk
dijadikan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Pendapat tersebut diatas kiranya kurang tepat. Peristiwa perpindhaan
ibukota kabupaten tidak mempunyai landasan dan dasar yang kuat untuk
menetapkan hari lahirnya suatu daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
hendaknya diketahui bahwa meskipun pusat pemeirntahan sudah berada di
kota Nganjuk, namun nama lembaga pemerintahan secara formal masih tetap
disebut : Kabupaten Berbek Regentschap Berbek).
D. Kelompok pandang keempat :
Peristiwa tanggal 21 Agustus 1880 dipandang oleh sekelompok orang hanya
merupakan boyongan rumah dinas Bupati. Kota Nganjuk benar-benar menjadi
pusat pemerintahan Kabupaten Berbek baru terjadi tanggal 30 Mei 1885,
yaitu ketika Kota Nganjuk ditetapkan sebagai Ibukota (Hoofdplaats).
Menurut kelompok ini, tanggal 30 Mei 1885 merupakan saat yang tepat
untuk dijadikan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk, namun menurut sekelompok
warga Nganjuk yang lain tanggal tersebut lebih sesuai dijadikan Hari
Jadi Kota Nganjuk.
E. Kelompok pandang kelima :
Bagian terbesar warga masyarakat Nganjuk berpendapat bahwa saat
ditetapkannya Anuk Ladang sebagai Sima Swantatra yaitu daerah berstatus
otonom atau dibebaskan dari pungutan pajak (daerah perdikan) adalah
waktu yang tepat dan pas untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk, yaitu tanggal 10 April 937 M. Ketentuan tersebut diatas
terdapat pada Prasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang yang
dikeluarkan Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isyanawikrama Dharmmotunggadewa.
Kalimat pertama prasasti berbunyi : “Swasti sakawarsatita 859 caitramasa
tithi dwadasikrespanapaksa” yang artinya Selamat tahun Saka telah
berlalu 859 tahun pertengahan bulan Caitra tanggal 12 atau bertepatan
dengan tanggal 10 April 937 Masehi.
Menetapkan hari jadi suatu daerah bukanlah pekerjaan yang mudah.
Kadangkala setelah bertahun-tahun baru dapat ditentukan suatu waktu
(tanggal) yang tepat atau pas. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan,
data dan fakta harus dihimpun dan diteliti dengan cermat, disamping
adanya alasan yang kuat dan mendasar terhadap pilihan waktu yang
diputuskan. Sebagaimana diutarakan didepan, keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan secara : historis, politis, yuridis,
paedagogis dan ilmiah sekaligus memiliki nilai moral dan kejiwaan yang
tinggi dan luhur.
Nilai Historis, artinya peristiwa sejarah yang melatar belakangi tidak
saja menjawab pertanyaan : apa, siapa, dimana dan kapan tetapi juga
mengenai bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi; Nilai Politis,
artinya keputusan yang diambil mempunyai tujuan yang positif dan
menguntungkan bagi proses perkembangan/pertumbuhan masyarakat dan daerah
yang bersangkutan; Sedang nilai Yuridis, dimaksudkan bahwa setelah
melalui proses pertimbangan yang mantap, mencermati data dan fakta yang
berkenaan serta memperhatikan pendapat/pandangan yang berkembang
akhirnya ditetapkan dalam suatu keputusan oleh institusi yang berwenang,
sesuai prosedur dan tertib hukum yang berlaku;
Paedagogis , bahwa ketetapan yang telah diputuskan dapat dimanfaatkan
seluas-luasnya untuk kepentingan pendidikan dan mampu memotivasi
msayarakat dan daerah untuk mencapai kemajuan; Nilai Ilmiah, mengandung
pengertian bahwa keputusan yang diambil harus tidak terlepas dari
disiplin ilmu yang berkenaan dengan memperhatikan metodologi dan
teori-teori ilmiah serta proses analisa yang matang seperti antara lain
melalui seminar dan diskusi yang intensif. Pendek kata keputusan yang
ditetapkan harus benar-benar merupakan kebenaran (objektivitas) sejarah
yang bernilai filosofis tinggi; akhirnya :
Memiliki nilai moral dan kejiwaan yang tingi dapat dimaknai bahwa
dibalik peristiwa sejarah yang melatarbelakangi terdapat unsur jatidiri
(jiwa dan semangat) yang luhur dan mampu menjadi motor penggerak bagi
masyarakat dan daerah untuk berjuang dan bekerja lebih giat dalam
mencapai kesejahteraan hidupnya.
A. Pedoman dasar dalam menetapkan pilihan atas waktu/tanggal Hari Jadi
Kabupaten Nganjuk.Yang menjadi pertanyaan ialah : apa dasar, ukuran atau
alasan yang dipakai menentukan pilihan terhadap simpul sejarah dimaksud
untuk menetapkan tanggal Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Marilah kita
perhatikan apa yang dikatakan para tokoh/pakar sejarah sebagai berikut :
Drs.Soetrisno R berpendapat ada 3 (tiga) aspek yang melatar belakangi
pertimbangan untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk yaitu :
Aspek kesatuan; 2. Aspek nilai-nilai sejarah yang terkandung; 3. aspek kredibilitas dan akurasi sumber;
Sementara M.Habib Mustopo mengemukakan adanya 5 (lima) dasar penentuan pilihan Hari Jadi Kaupaten Nganjuk yaitu :
Harus ada bukti tertulis paling tua dimana terdapat hubungan historis
arkeologis dengan toponimi Nganjuk; 2.Sumber tertulis berupa prasasti
tertua; 3.Ada sumber tertulis dan lisan yang berisi ingatan kolektif
penduduk Kabupaten Nganjuk yang dilestarikan dalam bentuk mitos/legenda;
4.Terdapat bukti berupa bangunan monumen, patung atau artefak lain;
5.Sumber berupa dokumen tertua menyangkut asal-usul pemerintah daerah
Kabupaten Nganjuk.
Seorang pakar sejarah dari Universitas Gajah Mada Prof.DR.Sartono
Kartodirdjo menyampaikan 4 (empat) hal sebagai alternatif pilihan untuk
ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk, yaitu :
Tanggal tertua menurut prasasti tertua yang diketemukan didaerah Nganjuk;
Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dari pengangkatan Bupati
pertama dalam abad ke 19. Yang ke-3.Surat Keputusan Bupati/Kabupaten
yang pertama kali dikeluarkan oleh Pemerintah Repulik Indonesia; 4.Suatu
hari penting yang bertalian dengan terjadinya peristiwa penting, antara
lain pemberontakan oleh Kyai Dermodjojo pada tahun 1907.
Dari ketiga tokoh/pakar sejarah tersebut diatas terdapat satu kesamaan
pendapat yang merupakan point penting dalam menentukan Hari Jadi atau
Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk, yaitu faktor paling tua, baik menyangkut
sumber tertulis berupa prasasti atau dokumen maupun tanggal tertua yang
berhubungan dengan keberadaan daerah tersebut. Unsur tertua inilah
akhirnya disepakati untuk dipakai sebagai dasar utama dalam menetapkan
pilhan atas Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
B. Seminar Hari Jadi Kabupaten Nganjuk
Meskipun telah disepakati bahwa unsur tertua merupakan dasar utama
penentuan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk namun pelaksanaannya tidaklah
langsung diputuskan. Hal tersebut perlu dilakukan melalui proses eminar.
Pada tanggal 21 Agustus 1993, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk telah
mengadakan Semianr Hari Jadi Kabupaten Nganjuk dengan maksud dan tujuan
antara lain : 1. Menggali kebenaran ilmiah yang dapat diterima
masyarakat secara luas tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk; 2.
Dalam menetapkan Hari Jadi atau Hari Kelahiran Nganjuk harus dengan
mempergunakan proses, prosedur dan metodologi ilmiah sehingga produk
yang dihasilkan forum seminar benar-benar memiliki akurasi dan
kredibilitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seminar pada tanggal 21 Agustus 1993 dilaksanakan sehari dan dihadiri
para sesepuh daerah, mantan Bupati Nganjuk, Muspida dan Ketua DPRD
Nganjuk, tokoh masyarakat, cendekiawan dan para pakar sejarah. Dalam
seminar telah dibahas berbagai hal seperti : 1.Pengertian Hari Jadi
Nganjuk dan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Dalam hal ini terdapat
perbedaan pengertian yaitu Nganjuk sebagai nama wilayah dan sebagai
lembaga pemerintahan; 2.Asal muasal nama Nganjuk, Nganjuk pada zaman
kerajaan Hndu, jaman kerajaan Islam, jaman penjajahan atau Nganjuk
setelah Indonesia merdeka; 3.Simpul-simpul waktu yang dipertimbangkan
menjadi pilihan antara lain :
a) 10 April 937 M, yaitu tanggal tertua dalam prasasti tertua yang
ditemukan di halaman Candi Lor Desa Candirejo Kecamatan Loceret. Melalui
prasasti inilah mulai dikenal nama Anjuk Ladang, dimana dalam proses
perkembangan selanjutnya berubah menjadi Nganjuk.
b) 25 Nopember 1852, suatu tanggal yang menandai bergabungnya Kabupaten
Nganjuk dan Kabupaten Kertosono dengan Kabupaten Berbek. Sejak saat itu
di Nganjuk hanya dikenal adanya 1 (satu) kabupaten yaitu Kabupaten
Berbek.
c) 10 April 1878, adalah tanggal yang terdapat dalam Surat Keputusan
pengangkatan Bupati Berbek. : KRMT Sosrokoesoemo III. Beliau merupakan
pejabat Bupati terakhir di Berbek dan merupakan Bupati Berbek di Nganjuk
pertama.
d) 21 Agustus 1880, pada waktu ini terjadi suatu peristiwa besar dalam
proses perkembangan kabupaten di Nganjuk, yaitu boyongan pusat
pemerintahan dari Berbek menuju Nganjuk. Sejak saat itu Rumah Dinas
Bupati berada ditempat seperti sekarang ini.
e) 30 Mei 1885, kota Nganjuk yang meliputi : kampung Cina, desa
Mangundikaran, desa Payaman dan desa Kauman ditetapkan menjadi ibukota
Kaupaten Berbek. Mengenai perubahan nama dari : Kabupaten Berbek menajdi
Kabupaten Nganjuk belum dapat ditentukan wkatunya, namun diperkirakan
terjadi pada pertengahan masa pemerintahan KRMT Sosro Hadikoesoemo yang
menjadi Bupati sejak tanggal 2 Maret 1901.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan intensif, akhirnya seminar
menarik kesimpulan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 10 April 937
M, sesuai dengan waktu yang terdapat dalam prasasti tertua yaitu
Prasasti Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang. Dasar pertimbangan lain
atas kesimpulan tersebut adalah :
1. bahwa dari prasasti Candi Lor dapat diungkap betapa besarnya
contribusi yang diberikan rakyat Anjuk Ladang kepada Pu Sindok dalam
memenangkan perang dan berdirinya dynasti Isyana di Jawa Timur.
Sejak saat itu nama Anjuk Ladang mulai dikenal secara luas;
2. terungkap pula bahwa Anjuk Ladang sebagai cikal bakal Nganjuk
memperoleh penghargaan sebagai Sima Swatantra yaitu daerah yang
mempunyai status otonom;
3. bahwa dari latar belakang sejarah yang mendorong munculnya nama Anjuk
Ladang dapat diungkap jatidiri (jiwa dan semangat) rakyat Nganjuk yang
ternyata mempunyai bobot moral dan kejiwaan sangat tinggi dan luhur;
4. bukti/sumber sejarah tertulis benar-banar mempunyai nilai
kredibilitas dan akurasi tinggi. Sampai saat ini prasasti Candi Lor
tersimpan rapi di Museum Nasionall di Jakarta.
Berdasarkan musyawarah antara Pemrasaran dan Pembahas, agar apa yang
telah dicapai dalam seminar dapat disarikan sehingga diperoleh satu
kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan segi objektivitas dan
derajat ilmiahnya, dibentuk Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk.
Dalam keputusannya, Tim Perumus telah menetapkan :
1. Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 12 bulan Caitra tahun 859 Saka atau tanggal 10 April 937 Masehi;
2. Mengusulkan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Nganjuk agar Hari Jadi
Nganjuk tanggal 10 April 937 M ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk.
Demikian setelah melalui seminar yang diadakan pada tanggal 21 Agustus
1993 akhirnya dapat ditentukan dengan tepat dan pas Hari Jadi Nganjuk
yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
C. Penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Masih terdapat satu pertanyaan yang perlu dijelaskan yaitu tentang
penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Banyak
warga masyarakat yang kurang mengerti dan bertanya apa latar belakang
perihal tersebut dan kemungkinan besar inilah yang menimbulkan
kontroversi selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak semula dalam seminar telah
diperdebatkan, yang dicari Hari Jadi Nganjuk atau Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk. Apabila peserta seminar terpancang pada upaya mencari Hari Jadi
Kabupaten, yaitu lembaga pemerintahan yang mempunyai hak otonom, akan
ditemui banyak kesulitan terutama menyangkut dokumen tertulis. Apalagi
jika dipahami penentuannya didasarkan pada tanggal yang tercantum dalam
serat kekancingan/besluit pengangkatan pejabat Bupati pertama maka hal
itu akan sangat bersifat subjektif dan lebih berorientasi pada
kekuasaan. Lebih daripada itu, besluit dari Pemeirntahan Hindia Belanda
banyak yang kurang senang karena dikeluarkan oelh penjajah dan kurang
sesuai dengan kondisi saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka
perlu dicari alternatif yang paling tepat dan pas. Sebagai solusi atas
problema tersebut kiranya dapat ditemukan pada Prasasti Candi Lor atau
Prasasti Anjuk Ladang.
Prasati pada umumnya dikeluarkan oleh Raja dan berisi maklumat tentang :
1. pembentukan suatu negara/kota; 2.pemberian penghargaan/anugerah
kepada daerah/rakyat yang telah berjasa; 3.pendirian suatu bangunan;
4.kewajiban/larangan atau bahkan berupa kutukan bagi yang melanggarnya;
Prasasti Candi Lor yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Sri
Isyanawikrama Dharmmotunggadewa pada intinya berupa anugerah kepada
rakyat dan Sima Anjuk Ladang. Tidak ada satu peristiwa bersejarah di
Nganjuk yang hebatnya melebihi peristiwa yang terjadi 8 (delapan) tahun
sebelum Prasasti Candi Lor dikeluarkan. Terungkap dengan jelas
keterlibatan seluruh potensi masyarakat Anjuk Ladang dalam membantu
perjuangan Pu Sindok menghadapi serangan musuh negara Mataran Hindu
yaitu tentara Melayu Sriwijaya. Berkat bantuan sepenuhnya dari Rakyat
Anjuk Ladang, Pu Sindok memperoleh kemenangan gilang gemilang dan
akhirnya menjadi Raja di Medang Kahuripan. Sebagai penghargaan kepada
Rakyat Anjuk Ladang diberi anugerah berupa :
1. Sima Anjuk Ladang diberi ststus daerah otonom sehingga menjadi Sima
Swatantra Anjuk Ladang; 2.Pembebasan dari kewajiban membayar pajak,
penghasilan yang dipeoleh dogunakan sendiri untuk membangun daerah;
3. Bangunan suci untuk upacara kebhaktian yaitu Sri Jayamerta; 4. Bangunan tugu kemenangan Jayastambha.
Dari Prasasti Anjuk Ladang dapat diketahui ada 2 (dua) hal penting yang berkaitan dengan pokok masalah yaitu :
1. dikenalnya Anjuk Ladang, toponimi yang sangat dekat dengan ucapannya dengan Nganjuk;
2. pemberian status swatantra (otonom dan bebas pajak) kepada Sima Anjuk Ladang.
Kedua hal tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan,
ibarat sekeping mata uang, sehingga apabila kita berbicara tentang Anjuk
Ladang berarti pula membicarkan Sima Swatantra Anjuk Ladang. Dalam hal
ini perlu dijelaskan bahwa Anjuk Ladang adalah nama dari suatu wilayah
setingkat Desa yaitu Sima, sedangkan Sima Swatantra Anjuk Ladang adalah
institusi atau lembaga pemerintahannya. Mengacu pada pemikiran seperti
tersebut diatas maka akhirnya Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi
Nganjuk menyimpulkan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah juga merupakan Hari
Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah menimbang keputusan Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi
Nganjuk dan memperhatikan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk melalui Keputusan No
008/1993, tanggal 10 Desember 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Nganjuk mengeluarkan Keputusan Nomor 495/1993 tanggal 28 Desember 1993
yang memutuskan bahwa Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M dan
selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Data : Seputar Hari Jadi